kievskiy.org

Aturan PSE Dianggap Bungkam Kebebasan Berpendapat

Kominfo mengeluarkan kebijakan soal PSE
Kominfo mengeluarkan kebijakan soal PSE /Pixabay/Pixelkult

PIKIRAN RAKYAT - Platform digital diminta mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) paling lambat 20 Juli 2022. Hal ini berdasarkan Permenkominfo 5/2020. Namun, Permenkominfo ini dianggap bakal membungkam kebebasan berpendapat.

Kominfo meminta platform digital PSE lingkup privat di Indonesia agar melakukan pendaftaran ke sistem OSS RBA atau Online Single Submission Risk Based Approach.

Jika dalam waktu yang ditentukan yaitu 20 Juli 2022, masih terdapat platform digital belum mendaftar maka Kominfo akan memberikan sanksi dengan yang paling berat berupa pemblokiran.

Perusahan teknologi yang jasanya banyak digunakan masyarakat Indonesia seperti Twitter, WhatsApp, dan lain-lain pada akhirnya ikut aturan tersebut. Dan sudah mendaftar PSE sehingga bebas dari ancaman blokir.

Baca Juga: Cara Pemeriksaan Tumor Testis, Penyakit yang Dialami Pemain Borussia Dortmund Sebastian Haller

Namun, Permenkominfo 5 tahun 2020 ini dianggap sebagai usaha untuk membatasi ruang berekspresi publik di ranah digital. Mengutip Remotivi, terdapat sejumlah pasal pada Permen itu yang dinilai akan membatasi kebebasan berpendapat di media sosial.

Jangkauan yang "dilarang" dalam pasal 9 ayat 3,4,6 teramat luas dan penafsirannya karet. Pada ayat 4b terdapat kalimat "meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum". Namun tidak dijelaskan ukuran maupun standarnya serta pihak mana yang menentukan.

Lalu kemudian pada pasal 11 poin c mewajibkan platform digital yang menghapus konten-konten yang dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum itu.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Bertemu AmCham dan Pengusaha AS, Bahas Pemulihan Ekonomi di Tengah Gempuran Pandemi

Platform digital tidak akan dikenai sanksi pemutusan akses kalau sudah melakukan pemutusan akses pada konten yang dilarang. Aturan ini akan mendorong platform digital rajin menghapus konten-kontennya agar tidak ditegur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat