kievskiy.org

3 Tahapan Sebelum Pemblokiran, Kominfo akan Kirimkan Surat Peringatan Mulai 21 Juli 2022

Ilustrasi aplikasi. PSE akan mendapatkan sanksi jika tidak mendaftar ke Kominfo.
Ilustrasi aplikasi. PSE akan mendapatkan sanksi jika tidak mendaftar ke Kominfo. /Pixabay/Thomas Ulrich

PIKIRAN RAKYAT – Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan akan melakukan pemblokiran pada platform digital yang belum terdaftar pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Menurut Kominfo sebelum tahap pemblokiran, sanksi tersebut ada beberapa tahapan.

Di antaranya teguran tertulis (peringatan), sanksi denda, dan terakhir yaitu pemutusan akses sementara.

Menurut Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, dalam siaran persnya menyatakan mulai besok 21 Juli 2022, paling lambat untuk memberikan surat kepada platform digital yang belum mendaftar PSE.

Baca Juga: 45 Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli 2022, Ada Mobile Legends hingga Free Fire

Menurut Kominfo, pendaftaran PSE privat ini bertujuan membangun kepercayaan ‘trust’ kepada masyarakat.

“Dari tanggal 21 besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan benar-benar membangun trust. Kita membangun trust dulu ke masyarakat dan masyarakat akan memberikan informasi yang sebenar-benarnya,” ucap Samuel.

Samuel juga mengatakan, jika ada aksesnya yang diputus PSE karena belum mendaftar, sanksi ini hanya bersifat sementara.

Dikarenakan platform tersebut perlu untuk mendaftar atau memperbarui datanya terlebih dahulu kepada Kominfo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat