PIKIRAN RAKYAT - Berbagai platform digital yang termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia diimbau melakukan pendaftaran oleh Kementerian Kominfo.
Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi bagi PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan pendaftaran hingga batas akhir 20 Juli 2022.
Sebelum PSE diblokir, sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.
“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata. Tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” kata Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, pada Selasa, 19 Juli 2022.
Baca Juga: 45 Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli 2022, Ada Mobile Legends hingga Free Fire
Semuel mengatakan bahwa kewajiban pendaftaran tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yakni setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Ia menambahkan, pemantauan PSE yang tidak terdaftar akan melihat dari traffic aplikasi, mulai dari 100, 1000, hingga 10.000 traffic terbesar di Indonesia.
“Data-data pemantauan akan diserahkan kepada menteri. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo,” tuturnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Berkat Pembebasan Bersyarat, Bisa Balik Dipenjara Jika Lakukan Hal Ini