kievskiy.org

WhatsApp Akhirnya Daftar PSE Kominfo, Kini Bebas dari Jerat Pemblokiran

Ilustrasi aplikasi. Dengan didaftarkannya WhatsApp, pengguna tidak perlu risau lagi akan kehilangan aplikasi perpesanan tersebut.
Ilustrasi aplikasi. Dengan didaftarkannya WhatsApp, pengguna tidak perlu risau lagi akan kehilangan aplikasi perpesanan tersebut. /Pixabay/HeikoAl

 

PIKIRAN RAKYAT - Digunakan sebagai alat untuk berkomunikasi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, WhatsApp akhirnya mendaftar ke PSE Kominfo.

Sempat membuat panik karena tak kunjung mendaftar, aplikasi META tersebut tercatat di PSE Kominfo satu hari sebelum batas waktu berakhir.

Masyarakat yang sempat dibuat 'ketar-ketir' karena aplikasi perpesanan yang digunakan terancam hilang, kini bisa bernafas lega.

Baca Juga: Berapa Lama Masa Penyembuhan Flu? Lakukan Perawatan Berikut agar Cepat Pulih dari Serangan Virus

Dipantau Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi PSE Kominfo pada Rabu, 20 Juli 2022, WhatsApp telah mendaftarkan aplikasinya per 19 Juli 2022 kemarin.

WhatsApp didaftarkan ke PSE Asing Kominfo oleh perusahaan yang sama dengan Facebook dan Instagram, yakni Facebook Singapore PTE. LTD.

Sama juga seperti dua media sosial 'saudaranya', WhatsApp didaftarkan dalam bentuk web dan aplikasi.

Baca Juga: Duduki Rumah Purnawirawan Polri dan Sekap Penghuni, 10 Orang Jadi Tersangka

WhatsApp Web telah resmi terdaftar dengan Nomor Tanda Daftar PSE 004994.06/DJAI.PSE/07/2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat