kievskiy.org

Tinggal 1 Hari Lagi, Ada Sanksi Menanti WhatsApp CS Jika Belum Daftar PSE Kominfo

Ilustrasi aplikasi.  Kominfo akan blokir aplikasi WhatsApp, Facebook hingga Google jika tidak segera mendaftar PSE paling lambat 20 Juli 2022 mendatang.
Ilustrasi aplikasi. Kominfo akan blokir aplikasi WhatsApp, Facebook hingga Google jika tidak segera mendaftar PSE paling lambat 20 Juli 2022 mendatang. /Pixabay/HeikoAl

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjawab keresahan masyarakat terkait pemblokiran platform digital yang tidak terdaftar sebagai Penyedia Sisetm Elektronik (PSE).

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, platform digital yang tidak mendaftar sebelum tenggat waktu tidak akan langsung diblokir.

Sebab, Kominfo akan memberikan tiga sanksi secara bertahap sebelum pemblokiran.

Baca Juga: Tenggat Waktu Sebentar Lagi, Ini Ragam Sanksi bagi Platform Digital yang Belum Terdaftar PSE Kominfo

Menurut Semuel, pihaknya melakukan upaya pendataan dengan melihat traffic dari berbagai platform, dimulai dari 100 hingga 10.000 traffic terbesar di Indonesia.

Sejauh ini, telah tercatat bahwa PSE domestik yang telah mendaftar sebanyak 6.441, dan PSE asing sebanyak 124.

Pemerintah menegaskan, terhitung hingga 20 Juli 2022, seluruh platform yang tidak terdaftar akan diberi sanksi secara bertahap sebelum akhirnya diblokir.

Semuel menambahkan, apabila melewati batas waktu tersebut, maka PSE akan diberi tiga sanksi bertahap berupa teguran tertulis, denda, dan pemblokiran.

Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir Sejumlah Aplikasi, Ribuan Netizen Indonesia Protes

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat