kievskiy.org

Tenggat Waktu Sebentar Lagi, Ini Ragam Sanksi bagi Platform Digital yang Belum Terdaftar PSE Kominfo

Ilustrasi aplikasi.
Ilustrasi aplikasi. /Pexels/Pixabay.

PIKIRAN RAKYAT – Masyarakat mengeluhkan rencana terkait pemblokiran sejumlah platform digital yang tidak terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE).

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani  Pangerapan menuturkan, jika pihaknya tidak akan langsung melakukan pemblokiran akses secara permanen.

Pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo untuk platform digital yang belum melakukan pendaftaran hanya bersifat sementara dengan catatan.

Selain itu, platform digital yang belum melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu yang telah ditentukan, yakni pada Rabu, 20 Juli 2022, juga tidak akan langsung diblokir.

Baca Juga: Apa Perbedaan PSE Privat dan Publik? Simak Penjelasannya

Namun akan dikenakan sanksi secara bertahap sebelum nantinya dilakukan pemblokiran secara permanen. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dari Menteri Kominfo.

"Terkait sanksi itu memang itu adalah hak prerogatifnya dari Menteri dan disitu ada tahapannya, dari teguran tertulis, peringatan habis itu sanksi denda dan terakhir pemblokiran,” kata Semuel dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara pada Selasa, 19 Juli 2022.

Kominfo melakukan pendataan traffic dari yang paling besar, 100 traffic besar di Indonesia, setelah itu masuk ke 1.000 besar di Indonesia, kemudian 10.000 traffic besar di Indonesia.

Baca Juga: 5 Fakta PSE yang Harus Kamu Tahu, Dinilai Jadi Pasal Karet yang 'Buka' Privasi Penggunanya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat