kievskiy.org

Isi Chat Rahasia Bisa Diintip Aparat Jika Media Sosial Terdaftar PSE? Begini Penjelasannya

Ilustrasi chat di aplikasi WhatsApp.
Ilustrasi chat di aplikasi WhatsApp. /Pexels

PIKIRAN RAKYAT – Belakangan ini, heboh kabar Aparat Penegak Hukum (APH) bisa meminta akses isi pesan dan chat privat masyarakat.

Akses terhadap isi pesan dan chat merupakan akses sensitif yang menyangkut privasi pengguna media sosial dan aplikasi perpesanan.

Kendati demikian, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti polisi rupanya bisa diberikan hak akses melalui Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Baca Juga: 5 Fakta PSE yang Harus Kamu Tahu, Dinilai Jadi Pasal Karet yang 'Buka' Privasi Penggunanya

Dilansir dari Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet), terungkap pasal yang memberikan hak APH meminta akses kepada platform digital yang telah mendaftarkan diri ke Kominfo.

Dalam Pasal 21 dan 36 berbunyi platform digital wajib memberi akses Sistem Elektronik dan Data Elektronik ke Kementerian/Lembaga buat pengawasan dan buat APH untuk penegak hukum.

Dalam pasal 36, APH bahkan dapat meminta platform digital memberi akses melihat isi komunikasi privat.

Baca Juga: Sehari Jelang Blokir Kominfo, Mobile Legends dan Daftar Game Ini Akhirnya Didaftarkan ke PSE

Sehingga, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengakses dan membaca isi chat dan pesan singkat masyarakat kapanpun diperlukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat