kievskiy.org

5 Fakta PSE yang Harus Kamu Tahu, Dinilai Jadi Pasal Karet yang 'Buka' Privasi Penggunanya

Ilustrasi aplikasi.  Kominfo akan blokir aplikasi WhatsApp, Facebook hingga Google jika tidak segera mendaftar PSE paling lambat 20 Juli 2022 mendatang.
Ilustrasi aplikasi. Kominfo akan blokir aplikasi WhatsApp, Facebook hingga Google jika tidak segera mendaftar PSE paling lambat 20 Juli 2022 mendatang. /Pixabay/HeikoAl

PIKIRAN RAKYAT - Ada beberapa fakta menarik mengenai PSE yang menyebabkan raksasa teknologi Google terancam diblokir pemerintah.

PSE adalah kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik atau sistem digital di Indonesia.

Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, telah mewajibkan perusahaan penyelenggara sistem elektronik (PSE) baik itu domestik atau global untuk melakukan pendaftaran ulang di situs resmi Kominfo.

Batas akhir pendaftaran PSE ini adalah Rabu, 20 Juli 2022. Jika perusahaan PSE belum mendaftar sampai melewati batas waktu yang sudah ditentukan, maka pemerintah akan memberikan peringatan keras sampai pemblokiran layanan.

Baca Juga: Kominfo Akan Menjatuhi 3 Sanksi Buat WhatsApp CS Kalau Belum Daftar PSE

Sejauh ini, menurut akun Twitter @safenetvoice ada lima fakta yang bisa diungkap mengenai peristiwa yang sedang ramai ini, diantaranya adalah

1. Tidak hanya media sosial yang terkena imbasnya

Masyarakat mungkin mengira bahwa yang terkena aturan PSE ini hanyalah media sosial seperti Instagram, Twitter, Facebook dan WhatsApp. Padahal faktanya tidaklah seperti itu.

Di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020, Pasal 1 Ayat 5 - 7. Definisi PSE adalah semua platform digital yang bukan hanya aplikasi media sosial saja, termasuk juga game online, situs belajar, atau media User Generated Content (UGC) yang milik perorangan, badan usaha, atau masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat