kievskiy.org

WhatsApp dan Aplikasi Lainnya Tidak Langsung Diblokir Sekalipun Belum Daftar PSE

Ilustrasi WhatsApp.
Ilustrasi WhatsApp. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat agar mendaftar ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Kemkominfo meminta PSE lingkup privat di Indonesia agar melakukan pendaftaran paling lambat pada 20 Juli 2022. PSE yang belum mendaftar akan mendapat sejumlah sanksi.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut ada tiga tahapan atas sanksi yang diberikan.

Pertama yaitu Kemkominfo akan menegur PSE yang belum mendaftar. Kemudian kedua akan memberikan sanksi berupa denda. Lalu ketiga berupa pemblokiran.

Baca Juga: Bongkar Rahasia Ruben Onsu, Irfan Hakim Tak Kuat Menahan Air Mata

Kemkominfo akan langsung melakukan peninjauan segera setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir.

"Tanggal 21-nya kita sudah harus me-review dan mereka (yang tidak mendaftar) akan kena sanksi. Sanksi terberatnya adalah pemblokiran," ujarnya.

Semuel mengatakan pemblokiran bersifat sementara. PSE yang telah diblokir bisa kembali beroperasi apabila selanjutnya melakukan pendaftaran setelah 20 Juli.

Baca Juga: Istri Raffi Ahmad Tak Terima Satu Stadion Nyanyikan 'Rafathar Nangis', Nagita Slavina: Kita Lihat Saja

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat