kievskiy.org

Pengguna Was-Was Privasi Bocor Jika Aplikasi Daftar PSE, Kominfo: Semua Ada Prosesnya

Ilustrasi. Pasal ini pun bisa membuat resah karena tidak ada jaminan data yang diminta dari pihak aplikasi tidak akan disalahgunakan.
Ilustrasi. Pasal ini pun bisa membuat resah karena tidak ada jaminan data yang diminta dari pihak aplikasi tidak akan disalahgunakan. /Pixabay/TBIT Pixabay/TBIT

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara terkait kekhawatiran pengguna jika aplikasi yang digunakan daftar PSE.

Pasalnya, Pemerintah akan dengan bebas meminta data pribadi masyarakat jika sebuah aplikasi mendaftar PSE.

Hal itu tercantum dalam Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Baca Juga: Perkuat Hubungan Iran dan Rusia, Vladimir Putin Bertemu dengan Ayatollah Ali Khamenei

Dalam Pasal 36 yang dinilai meresahkan disebutkan bahwa Pemerintah bisa sesuka hati meminta konten komunikasi dan data pribadi masyarakat sebagai pengguna ke pihak aplikasi.

"PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat," kata ayat (1) Pasal 36.

Pasal ini pun bisa membuat resah karena tidak ada jaminan data yang diminta dari pihak aplikasi tidak akan disalahgunakan untuk membatasi pergerakan pengguna di media sosial.

Baca Juga: HYBE Akhiri Kontrak Kim Garam, LE SSERAFIM Lanjut Berlima

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memberikan penjelasan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat