kievskiy.org

31 Aplikasi Bebas Jerat Blokir Kominfo, Ada Layanan Perbankan dan Hiburan

Ilustrasi ancaman blokir Kominfo.
Ilustrasi ancaman blokir Kominfo. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Hari ini jadi hari batas akhir pendaftaran aturan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup privat yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sejumlah layanan atau aplikasi yang tidak segera melakukan registrasi terancam jerat blokir Kominfo dan tak bisa diakses oleh warga Indonesia.

Sebelumnya, beberapa layanan dengan jumlah pengguna yang banyak, seperti Facebook, Instagram, Google hingga WhatsApp nyaris diputus aksesnya.

Namun para pengguna setia aplikasi tersebut kini dapat bernapas lega karena karena layanan yang berada di bawah naungan Meta sudah resmi mendaftar PSE.

Baca Juga: Tolak Legalisasi Ganja, Mahkamah Konstitusi Beberkan Sejumlah Alasannya

Sebenarnya, aplikasi-aplikasi yang tak tunduk pada aturan PSE tak akan langsung diblokir oleh Kominfo, melainkan melalui beberapa tahap.

Hal ini diungkap oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani.

“Ada tiga tahapannya, pertama langkah teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran,” katanya.

Setelah tenggat waktu pendaftaran habis, Kominfo akan melakukan peninjauan terlebih dahulu pada layanan-layanan yang belum terdaftar.

Baca Juga: Habib Rizieq Kena Sindir Tak Lama Setelah Bebas, Istrinya Ikut Terseret

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat