kievskiy.org

Banyak Pasal Karet di Peraturan Kominfo tentang PSE Lingkup Privat, SAFEnet: Rugikan Masyarakat

Ilustrasi. Pasal karet di Peraturan Kominfo tentang PSE Lingkup Privat.
Ilustrasi. Pasal karet di Peraturan Kominfo tentang PSE Lingkup Privat. /Pixabay/viarami

PIKIRAN RAKYAT – Lewat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya, setiap PSE Lingkup Privat baik dalam negeri atau asing, wajib mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

Pemerintah mengklaim bahwa pengendalian PSE Lingkup Privat atau swasta ini sebagai upaya untuk memastikan Indonesia berdaulat di ruang digital.

Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ini akan berakhir hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.

Terpantau juga beberapa PSE baik domestik atau asing telah mendaftar ke Kominfo. Tapi, untuk PSE yang belum mendaftar maka terancam akan dilakukan pemutusan akses atau blokir.

Baca Juga: Viral Lesti Kejora Nyanyi di Hajatan Kampung, Netizen: yang Ngundang Orang Kaya

Sejalan dengan ramainya ancaman pemutusan akses atau blokir tersebut, masyarakat juga permasalahkan pasal-pasal yang dianggap karet dalam peraturan Kominfo itu.

Lewat akun Twitter @safenetvoice menuturkan fakta-fakta terkait peraturan Kominfo yang dinilai multitafsir dan berpotensi merugikan masyarakat.

1. Jenis Layanan yang Disasar
Tidak hanya media sosial yang disasar pemerintah untuk mendaftarkan ulang PSE ke Kominfo. Tetapi, semua platform digital yang membuka layanan di Indonesia.

Layanan yang harus mendaftarkan PSE Lingkup Privat meliputi toko online, payment gateway, layanan on-demand berbayar, media sosial, mesin pencarian, dan marketplace.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat