kievskiy.org

Aplikasi yang Daftar PSE Lingkup Privat Tak Jadi Diblokir Kominfo, Remotivi: Masalah Utama Justru Baru Dimulai

 Ilustrasi platform media sosial.
Ilustrasi platform media sosial. /Pixabay/LoboStudioHamburg

PIKIRAN RAKYAT – Ledakan kemarahan publik pada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) tampak tak bisa dibendung lagi.

Masyarakat secara terang-terangan memberi perlawanan di sosial media untuk menunjukkan sikap penolakkan terhadap pemberlakuan aturan baru yang dinilai cacat.

Sebelumnya, Kominfo tetiba memberlakukan dengan ketat Peraturan Menteri (Permen) Nomor 5 tahun 2020, tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.

Alhasil, sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terancam diblokir jika tidak mendaftarkan ulang platform mereka kepada pemerintah.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tak Mau Kalah Ikut Ramaikan Citayam Fashion Week, Outfitnya Tak Main-main

Lembaga Riset, Remotivi, merupakan satu di antara badan swasta yang vokal mengangkat isu ini ke permukaan.

Menurut pihaknya, masyarakat harus tahu bahwa yang kini sedang mereka hadapi bukanlah ihwal sepele.

"Platform kesayangan kalian sudah terdaftar. Apakah ini artinya kita bisa ngetwit seperti biasa? Belum tentu," ujar akun Twitter @remotivi, dikutip Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 20 Juli 2022.

Baca Juga: Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanila DItarik BPOM, Kandungan Ini Jadi Sebab

"Masalah utamanya justru baru dimulai karena dengan daftar artinya Twitter harus tunduk pada Permenkominfo 5/2020 yang bermasalah," katanya, di unggahan yang sama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat