kievskiy.org

Seruan Blokir Kominfo Menggema di Hari Terakhir Pendaftaran PSE

Ilustrasi aplikasi. Netizen naikkan hastag  #ProtesNetizen dan #BlokirKominfo./ Pixabay/ Edar.
Ilustrasi aplikasi. Netizen naikkan hastag #ProtesNetizen dan #BlokirKominfo./ Pixabay/ Edar. /Pixabay/Thomas Ulrich

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Kominfo mengancam akan memberikan sanksi kepada sejumlah pihak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) global yang tak kunjung mendaftarkan perusahannya atau platform digital mereka dalam sistem Kominfo.

Kementerian Kominfo sendiri telah memberikan tenggat waktu untuk pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) global hingga 20 Juli 2022.

Adanya kebijakan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Kominfo ini membuat masyarakat resah dan mempertanyakan keamanan privasi mereka.

Hal tersebut pun menimbulkan gerakan penolakan dari masyarakat yang ramai digencarkan di platform media sosial Twitter.

Baca Juga: Begini Tanggapan Sule Soal Sidang Mediasi dengan Nathalie Holscher: Di Dalem Dingin karena...

Sejumlah akun Twitter pun terlihat berbondong-bondong menaikkan hastag #ProtesNetizen dan #BlokirKominfo. Tentu, pembahasan soal Kominfo menjadi trend di platform berlogo burung biru itu.

“Permenkominfo 5/2020 sudah meresahkan masyarakat banget. Mari kita gabung #BlokirKominfo bersama-sama biar ga merugikan pengguna. Ayo gabung #ProtesNetizen,” tulis akun @safenetvoice.

Beberapa diantaranya juga menyebut bahwa permasalahan kebijakan PSE yang tertuang dalam Permenkominfo No.5 Tahun 2020 itu tak hanya soal sanksi daftar atau pemblokirannya saja.

Baca Juga: Sinopsis Film Detroit, Diangkat dari Kisah Nyata Tragedi Kerusuhan dan Rasisme

“Huru-hara belakangan ini bukan hanya soal daftar atau blokir. Meski platform digital sudah pada daftar di Kominfo, kita juga tetap dirugikan karena artinya platform tersebut tunduk pada aturan-aturan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. #ProtesNetizen #BlokirKominfo.” dikutip dari Twitter @remotivi, Rabu, 20 Juli 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat