kievskiy.org

5 Masalah yang Berpotensi Timbul ketika Platform Digital Terdaftar Sistem PSE Kominfo

Ilustrasi media sosial yang harus mendaftar pada sistem PSE Kominfo.
Ilustrasi media sosial yang harus mendaftar pada sistem PSE Kominfo. / Pixabay/MrJayW

PIKIRAN RAKYAT – Kebijakan Kementerian Kominfo soal pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) global pada sistem mereka ternyata memunculkan banyak polemik di masyarakat.

Dikutip dari akun Twitter @remotivi, masalah baru akan dimulai saat pihak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) global tersebut mendaftarkan platform atau aplikasinya pada system Kominfo.

Mereka menilai, bahwa kebijakan yang diputuskan oleh Kominfo itu akan membuat ruang gerak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menjadi terbatas lantaran harus tunduk kepada peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Video Momen Ridwan Kamil Mencoba Jadi Model Ala Citayam Fashion Week

Masih dari sumber yang sama yaitu Twitter @remotivi, mereka membeberkan sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia jika pihak PSE mendaftarkan platform mereka pada sistem Kominfo.

Beberapa permasalahan tersebut diantaranya;

1. Tak Hanya Berimbas pada Media Sosial

Pemberlakuan kebijakan inibukan Cuma berlaku untuk aplikasi media sosial saja, namun juga untuk game online, situs belajar, media UGC dan lain sebagainya. Baik platform tersebut milik perorangan, badan usaha maupun masyarakat. Hal tersebut sesuai yang tercantum pada pasal 1 ayat 5-7.

Baca Juga: Ridwan Kamil Catwalk Bareng Pasukan Ojol di Citayam, Beri Wejangan Menohok pada Anak-anak SCBD

2. Multitafsir

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat