kievskiy.org

Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan Kini Nonaktif, Diduga Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir J

Polri Nonaktifkan Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Polri Nonaktifkan Brigjen Pol Hendra Kurniawan. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memberikan atensi perihal kasus polisi tembak polisi, yang terjadi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Baru-baru ini, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dari jabatannya, buntut kasus kematian Brigadir J yang juga menyeret nama dirinya.

Sosok Brigjen Pol Hendra Kurniawan ini sebelumnya disebut-sebut oleh kuasa hukum Brigadir J, Johnson Panjaitan, sebagai orang yang melarang keluarga untuk membuka peti jenazah mendiang Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Serius Bangun IKN, Bambang Susantono: Tahun Depan Kita Full Scale

Johnson Panjaitan mendesak Polri untuk segera mengganti Karo Paminal lantaran menjadi bagian dari seluruh persoalan yang muncul.

"Karo Paminal itu harus diganti, karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 19 Juli 2022.

Dia menyebut, Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah melanggar asas keadilan. Selain itu, keluarga juga menilai, ada pelanggaran terhadap hukum adat yang sangat diyakini keluarga Brigadir Yosua atas tindakan Karo Paminal.

Baca Juga: Miris! Bayi Tewas Tenggelam di Bak Mandi Gegara Ayahnya Asyik Main Facebook

Sebelumnya, beredar kabar saat proses penyerahan jenazah Brigadir J, pihak keluarga diminta untuk tidak membuka peti jenazah dengan alasan telah dilakukan proses autopsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat