PIKIRAN RAKYAT - Upaya penjualan bayi berhasil digagalkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Pelaku berinisial AM (43) langsung diamankan polisi untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Penangkapan bermula setelah polisi mendapat laporan dari seseorang tentang dugaan tindak pidana perdagangan anak dengan membanderol harga senilai Rp30 juta.
Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, AM nyaris menjual bayi berusia 8 bulan dengan harga puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Survei Google: 30 Persen PNS Tidak Patuh Bekerja Saat WFH
AM dibekuk saat berada di hotel D daerah Pademangan, Jakarta Utara.
“Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam, akhirnya di tempat kejadian perkara (TKP) Hotel D daerah Pademangan, Jakarta Utara, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka AM,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana.
Fakta mencengangkannya, bayi yang hendak dijual AM adalah anak dari sepupu kandung sendiri.
AM merebut paksa si kecil dari pangkuan ibunya karena keluarga itu memiliki utang sebesar Rp11 juta.