kievskiy.org

Fadli Zon Soroti Penetapan Roy Suryo Jadi Tersangka: Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi Diberangus

Roy Suryo jadi tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo jadi tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat

PIKIRAN RAKYAT - Nama Roy Suryo belum lama ini kembali menjadi sorotan publik terkait salah satu cuitan di media sosial Twitter.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka perihal kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang disunting mirip wajah Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.

Roy Suryo mengunggah pertama kali mengunggah meme Stupa Borobudur yang kontroversial itu pada Jumat, 10 Juni 2022.

Kombes Endra Zulpan Selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, Roy Suryo dikenakan pasal penodaan agama atas unggahan meme stupa tersebut di media sosial.

Baca Juga: 17 Link Twibbon Hari Anak Nasional 2022 Terbaru dan Keren, Cocok Dipajang di Medsos

"Pasal yang dikenakan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 28 Ayat 2. kemudian Pasal 156A KUHP," ujar Zulpan, pada Jumat 22 Juli 2022.

Selain itu, Roy Suryo juga dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyebaran informasi yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Penetapan tersangka yang diberikan kepada Roy Suryo menarik beberapa komentar, salah satunya datang dari Fadli Zon.

Baca Juga: Chelsea Dibuat Geram Barcelona, Sang Kapten dalam Dilema

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat