kievskiy.org

Setujui Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Polri Minta sang Kuasa Hukum Tak Berspekulasi Terlebih Dahulu

Polri minta kuasa hukum Brigadir J tak berasumsi.
Polri minta kuasa hukum Brigadir J tak berasumsi. /Pixabay/janmarcustrapp

PIKIRAN RAKYAT – Pihak Kepolisian kembali menegaskan bahwa akan mengusut kasus tewasnya Brigadir J secara tuntas dan transparan sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya segera mengungkapkan kebenaran kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J itu dengan pembuktian secara ilmiah.

Oleh karenanya, ia meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil penyelidikan dari Polri atas tewasnya Brigadir J.

“Permasalahan ini sebenarnya akan segera diungkap oleh timsus ini. Ya tentunya sekali lagi saya sampaikan, proses pembuktiannya harus secara ilmiah,” ujar Dedi Prasetyo, dikutip dari PMJnews, Minggu, 24 Juli 2022.

Dedi Prasetyo juga menghimbau kepada pengacara keluarga Brigadir J agar tidak berspekulasi dalam menyampaikan informasi soal kasus Brigadir J.

Baca Juga: Adegan Fuji Ciuman dengan Pria Lain, Reaksi Thariq Halilintar Jadi Sorotan: Beberapa Kali

Pihak Kepolisian meminta agar sang pengacara tersebut menyampaikan informasi yang sesuai dengan hukum acara.

Lantaran sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyebutkan ada sejumlah kejanggalan atas kematian Brigadir J dengan menunjukkan adanya sejumlah luka pada badan polisi tersebut.

Menurut kuasa hukum Brigadir J, beberapa luka itu adalah luka sayatan, memar dan luka membiru, luka di leher diduga digerek dengan benda tertentu, serta luka pada jari dan kaki.

“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti 'expert' (ahli) yang menjelaskan,” kata Dedi Prasetyo, dikutip dari Antaranews, Minggu, 24 Juli 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat