kievskiy.org

Diduga Gunakan Perusahaan ‘Cangkang’ untuk Pencucian Uang, Polri Gelar Kasus ACT

Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT). /ACT

PIKIRAN RAKYAT  –Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan perkara Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tersebut digelar siang, Senin, 25 Juli 2022.

Whisnu mengatakan tahapan ini merupakan pengembangan dari penyelidikan dan dilakukan sebelum penyidik menetapkan tersangka.

Gelar perkara ACT ini rencananya akan dihadiri oleh Divisi Propam, Wasidik Irwasum, dan Divisi Hukum Polri.

Baca Juga: Ahyudin dan Tiga Pejabat ACT Lainnya Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Korban Pesawat Jatuh

Sampai dengan Selasa, 19 Juli 2022 lalu, penyidik sudah memeriksa 18 orang saksi dalam perkara dugaan penyelewengan dana tersebut.

Diantara saksi yang diperiksa tersebut ada mantan presiden sekaligus pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibu Khajar.

Adapun saksi lainnya yaitu Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT.

Berikutnya ada Ketua Pembina Yayasan ACT Imam Akbari, anggota Dewan Syariah Yayasan ACT Bobby Herwibowo, pengawas Yayasan ACT Sudarman, Ketua Dewan Syariah Yayasan ACT Amir Faishol Fath.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat