kievskiy.org

Ahyudin dan Tiga Pejabat ACT Lainnya Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Korban Pesawat Jatuh

Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT). /ACT

PIKIRAN RAKYAT – Kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memasuki babak baru.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana menyunat aliran dana umat yang dihimpun ACT.

Kabar penetapan tersangka itu disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf, pada Senin, 25 Juli 2022. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB.

Baca Juga: Ridwan Kamil Semprot Baim Wong soal Pendaftaran Citayam Fashion Week ke HAKI

"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," katanya, dikutip dari Antara.

Jika merujuk dari keterangan Helfi, inisial A adalah Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH adalah Hariyana Hermain, dana NIA merujuk pada Novariyadi Imam Akbari

Kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT tersebut sebelumnya mulai terkuak ke permukaan publik sejak awal Juli 2022.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sentil Baim Wong, Minta Pendaftaran Citayam Fashion Week ke HAKI Dicabut

Bareskrim Polri kemudian membuka penyelidikan dugaan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, dan saksi ahli.

Temuan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan ACT juga diungkap oleh Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat