kievskiy.org

Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Korban Lion Air Oleh ACT

Ilustrasi kasus ACT.  Keempat tersangka ACT dijerat dengan sejumlah pasal yakni, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Yayasan, dan UU Tindak Pidana.
Ilustrasi kasus ACT. Keempat tersangka ACT dijerat dengan sejumlah pasal yakni, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Yayasan, dan UU Tindak Pidana. / Pixabay/Mohammed_Hassan

PIKIRAN RAKYAT - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mentatpkan empat tersangka terkait kasus dugaan penyelewengan dana korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menuturkan, keempat tersangka itu masing-masing mantan Ketua Yayasan ACT berinisial A.

Kemudian Ketua Yayasan ACT inisial IK, Dewan Pengawas ACT inisial HH, dan anggota pembina inisial NIA.

"Pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya saat konfrensi pers, Senin, 25 Juli 2022.

Baca Juga: Kabar Perselingkuhan Elon Musk dengan Istri Pendiri Google, Terungkap Cerita Saat Keduanya Bertemu

Dalam perkara ini keempat tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yakni, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Yayasan, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Bareskrim Polri, menyelidiki adanya dugaan penyelewengan dana kompensasi, yang dilakukan badan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri ,Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, penyalahgunaan dana bagi ahli waris korban pesawat tersebut dilakukan mantan Presiden ACT, Ahyudin, dan Ibnu Khajar yang merupakan Presiden ACT saat ini.

Baca Juga: Disinggung Pengacara Keluarga Brigadir J, Ahok Merasa Difitnah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat