kievskiy.org

Bareskrim Polri Sebut Rp34 Miliar Milik Korban Lion Air Diselewengkan ACT, untuk Beli Truk Hingga Gaji Pegawai

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani diperiksa dalam kasus dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 2018, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani diperiksa dalam kasus dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 2018, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut, dana korban jatuhnya pesawat Lion Air yang diselewengkan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), sebesar Rp34 Miliar.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf mengungkapkan, total dana untuk program CSR yang diberikan kepada ACT sebesar Rp 138 miliar.

Namun tidak semua dana itu diberikan untuk program CSR sesuai ketentuan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Semprot Baim Wong Soal Citayam Fashion Week: Anda dan Istri Punya Kerja Luar Biasa tapi...

"Sisanya Rp 34 Miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Helfi kepada wartawan, Senin, 25 Juli 2022.

Dia menjelaskan, dana Rp34 Miliar itu digunakan ACT untuk berbagai hal seperti pengadaan truk sebesar Rp 2 Miliar, untuk program big food sebesar Rp 2,8 Miliar.

Selain itu ada pula digunakan untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya sebesar Rp 8,7 Miliar.

Baca Juga: Suporter Bikin Ricuh di Yogyakarta, Petinggi Ancam Angkat Kaki dari Persis Solo

"Untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 Miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp 3 Miliar, dana talangan PT MBGS Rp 7,8 Miliar total semua 34,573,069,200," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat