kievskiy.org

Begini Nasib Citayam Fashion Week dan Ajang Serupa Jika Didaftarkan pada HAKI

Pose di Citayam Fashion Week.
Pose di Citayam Fashion Week. /Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT – Ajang “Citayam Fashion Week” masih menjadi topik hangat dalam perbincangan di masyarakat.

Belum lama ini, ajang peragaan busana “Citayam Fashion Week” itu pun menjadi polemik lantaran pengajuan pendaftarannya ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).

Diketahui, pendaftaran merek “Citayam Fashion Week” ke  Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) itu dilakukan oleh perusahaan Baim Wong, PT. Tiger Wong Entertainment pada 20 Juli 2022, lalu.

Lantas, bagaimana nasib “Citayam Fashion Week” jika proses pendaftaran dan pengajuan hak ciptanya disetujui oleh Pemerintah Indonesia?

Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2014 tentang hak cipta, bahwa setiap pihak yang mendaftarkan sebuah hak cipta akan mendapatkan hak ekonominya atas merek atau ciptaan nya tersebut. Hal ini seperti keterangan yang tertulis pada pasal 8.

Dengan kata lain, ajang “Citayam Fashion Week” dapat dikatakan sebagai sebuah ciptaan yang dikomersialkan.

Baca Juga: Citayam Fashion Week Jadi Rebutan, Ini Dia Keuntungan Daftar Hak Paten atas Suatu Produk Inovasi

Pihak yang mengomersialkan ajang viral tersebut pun akan mendapatkan uang atau kompensasi jika ada pihak lain yang ingin mengadakan ajang serupa. Hal Itu seperti yang tertuang pada pasal 9.

Dimana, setiap pihak yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan atau penggunaan ciptaan tersebut secara komersial.

Sejalan dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis menyebutkan bahwa sebuah merek yang didaftarkan tersebut akan dilindungi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat