kievskiy.org

Ditangkap! Kapal Vietnam Maling 15 Ton Ikan di Laut Natuna Utara Langsung Diamankan TNI AL

Ilustrasi kapal penangkap ikan.
Ilustrasi kapal penangkap ikan. /Pixabay/matthardy

PIKIRAN RAKYAT - Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam tertangkap basah melakukan pencurian ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara, Minggu 24 Juli 2022. TNI AL menangkap dua KIA itu dan mendapat barang bukti berupa 15 ton ikan hasil tangkapan secara ilegal.

Dua KIA itu diduga mencuri puluhan ton ikan di Natuna Utara dengan menggunakan alat tangkap trawl. Alat tangkap ini dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.

Dua KIA tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 perubahan UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dan dapat dipidana kurungan maksimal 6 tahun serta denda sebesar Rp20 miliar.

Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla) Koarmada I Laksma TNI H. Krisno Utomo mengatakan, dua kapal laut berbendera Vietnam itu membawa 19 ABK berkebangsaan Vietnam. Mereka menyusup ke wilayah perairan Indonesia secara ilegal.

Baca Juga: Ayat Seribu Dinar yang Dapat Membuka Lebar Pintu Rezeki, Simak Teks Arab, Latin, Hingga Terjemahannya

Krisno membeberkan kronologis kejadian di mana ketika itu KRI Cut Nyak Dien-375 yang berada dibawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) sedang melaksanakan operasi siaga Arnawa-22.

Di saat bersamaan, Gugus Tempur Laut Koarmada I mendeteksi adanya aktivitas ilegal di perairan ZEEI Natuna Utara.

Kontak mencurigakan tersebut, oleh KRI CND-375 dengan segera didekati dan memastikan kedua itu sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

Dengan menggunakan isyarat, kata Krisno, KRI CND-375 menghentikan dua kapal ikan asing tersebut. Posisi mereka pada saat itu berdekatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat