kievskiy.org

Tak Kapok Dipenjara 6 Tahun, Residivis Pencabulan Berbuat Lebih Sadis, Korban Dimutilasi

Ilustrasi korban.
Ilustrasi korban. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Rupanya penjara 6 tahun lamanya, tak membuat seorang residivis kasus pencabulan kapok.

Terduga residivis berinisial IS (32), kembali melakukan hal sama, bahkan lebih sadis yakni memutilasi korban.

Dari catatan kepolisian, pelaku pembunuhan yang disertai dengan mutilasi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang diketahui berinisial IS (32), warga Kabupaten Tegal, merupakan residivis kasus pencabulan di Kabupaten Tegal pada 2015 lalu.

Kepala Polda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers di Markas Polres Semarang pada Selasa, 26 Juli 2022, mengatakan, korban pembunuhan bernama KI (24), warga Kabupaten Tegal, yang adalah korban pencabulan pelaku pada 2015 itu.

Baca Juga: Ancam Depak Tiga Siswa dari Organisasi, Guru Agama di SMP Tangerang Lakukan Pencabulan Berkali-kali

"Pelaku ini dihukum 10 tahun, setelah menjalani enam tahun bebas, kembali mencari korban," katanya.

Rupanya pelaku mencari kembali korban pencabulannya, yang ternyata sudah memiliki anak berusia lima tahun, dan bekerja di perusahaan konveksi, PT Wory, di Kabupaten Semarang.

Polisi mengatakan, lokasi pembunuhan, terjadi di tempat indekos korban di Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Semarang, pada 17 Juli 2022.

Saat bertemu, IS dan KI terlibat perselisihan saat berada di tempat indekos. Kepada polisi, IS mengaku tersinggung oleh ucapan KI, sebelum akhirnya mencekiknya hingga tewas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat