kievskiy.org

Dinas LH DKI Pastikan Pelaku Pemerkosa Anak di Kepulauan Seribu Sudah Dipecat

Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto memastikan PJLP yang menjadi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur saat ini sudah dipecat.
Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto memastikan PJLP yang menjadi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur saat ini sudah dipecat. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto memastikan PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sudah dipecat.

Asep menyebutkan saat ini PJLP tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Saat ini PJLP tersebut sudah dalam tahnan Polres dan sudah dipecat Suku Dinas LH Kepulauan Seribu,” katanya kepada wartawan saat ditemui usai rapat bersama Komisi D DPRD Jakarta, Selasa 26 Juli 2022.

Asep menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 13 Juli 2022 sekitar pukul 1.00 WIB dini hari.

Baca Juga: Disebut Bakal Gantikan Suzuki Ecstar, Kawasaki Justru Tegaskan Ogah Gabung di MotoGP

Pihaknya menerima informasi dari polisi bahwa telah terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur oleh PJLP Suku Dinas LH Kepulauan Seribu.

Polisi menangkap PJLP tersebut pada 15 Juli 2022 dan sehari berikutnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Itu yang kami terima laporannya dari polisi bahwa telah terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap ank oleh PJLP Sudin Kepulauan Seribu,” katanya.

Asep menuturkan bahwa pada saat kejadian, PJLP sedang dalam masa cuti. Peristiwa pemerkosaan itu ada di Dermaga Angka di atas kapal ojek.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat