kievskiy.org

Buntut Kasus ACT, Polri Sita 56 Unit Kendaraan Operasional

Polisi menyita kendaraan operasional milik ACT.
Polisi menyita kendaraan operasional milik ACT. /Dok. ACT

PIKIRAN RAKYAT - 56 unit kendaraan operasional milik Aksi Cepat tanggap (ACT) disita oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebagai barang bukti pada Rabu, 28 Juli 2022 pukul 13.00 WIB

Penyitaan ini merupakan tindak lanjut penetapan empat orang tersangka kasus penggelapan dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sementara, hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 unit motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT Pak Subhan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Barang bukti tersebut disimpan di Gedung Wakaf Distributor Center (WDC), Global Wakaf Corpora, di jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Viral Kakek Tenteng Kepala Buntung di Jalan, Tangan Kanannya Memegang Celurit Berkarat

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, di antaranya Ahyudin (mantan presiden ACT), Ibnu Khajar (Presiden ACT aktif), Hariyana Hermain (Pembina ACT), Novariadi Imam Akbari (ketua dewan pembina ACT).

Kasus ini terungkap atas penyalahgunaan dan penggelapan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari The Boeing Company untuk ahli waris korban Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Alih-alih disalurkan kepada ahli waris korban, dana tersebut diduga telah disalurkan tidak sesuai dengan peruntukannya, namun digunakan untuk pengadaan armada truk (Rp2 miliar), untuk program big food bus (Rp2,8 miliar), dan pembangunan pesantren di Tasikmalaya (Rp8,7 miliar).

Baca Juga: Sambut Jokowi di Korea Selatan, Dita Karang Jadi Sorotan Netizen hingga Trending di Twitter

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat