kievskiy.org

Bareskrim Polri Ungkap Besaran Gaji Empat Tersangka Penyelewengan Dana ACT Sebesar Rp50-450 Juta

Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT). /ACT

PIKIRAN RAKYAT - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap besaran gaji empat tersangka penyelewengan dana donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai ratusan juta perbulan.

Keempat tersangka itu diantaranya, Ahyudin (A) selaku pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, kemudian Ibnu Khajar (IK) sebagai Presiden ACT, Novardi Imam Akbari (NIA) Ketua Dewan Pembina, dan Heryana Hemain (HH) selaku anggota.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri

Kombes Helfi Assegaf merinci masing-masing besaran gaji mereka yakni, Ahyudin  Rp450 juta. Kemudian, Ibnu Khajar mendapatkan Rp 150 juta.

"Gaji sekitar 50-450 juta perbulan. (tersangka Ahyudin) A 450 juta, (Ibju Khajar) IK 150, (Heryana Hemain) HH dan (Novardi Imam Akbari) NIA 50 dengan 100," katanya Helfi di Mabes Polri dikutip, Selasa, 26 Juli 2022.

Baca Juga: Sudin Parekraf Jakarta Selatan Usulkan Lokasi Alternatif Citayam Fashion Week: Mal-mal yang Sepi

Menurutnya penyelewengan donasi tersebut diduga dilakuan dengan menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) untuk dilakukan pemotongan sebesar 20 hingga 30 persen.

Adapun meski keempatnya sudah jadi tersangka namun belum dilakukan penahanan lantaran masih melakukan koordinasi lebih lanjut.

Dalam perkara ini keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat