kievskiy.org

Update Kasus ACT: 56 Unit Kendaraan Operasional Disita Bareskrim Polri

Polisi sita kendaraan operasional milik ACT.
Polisi sita kendaraan operasional milik ACT. /Dok. ACT

PIKIRAN RAKYAT – 56 unit kendaraan operasional Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) disita oleh polri.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kemudian menitipkan puluhan kendaraan tersebut di gedung di kawasan Bogor.

Ahmad Ramadhan, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol menyebutkan bahwa puluhan kendaraan itu dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC).

“Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman,” kata Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Terus Pertahankan Tenaga Honorer yang Tak Masuk PPPK, Bupati Kuningan: Walaupun Statusnya...

Penyitaan 56 kendaraan operasional tersebut dilakukan pada Rabu, 27 Juli 2022 pukul 13.00 WIB.

“Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT,” kata Ahmad.

Menurut Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji, kemungkinan pertambahan barang sitaan akan terjadi.

Seiring dengan kegiatan pengawasan dan pendataan yang masih dilakukan penyidik.

Baca Juga: Jadwal Persib Bandung di Pekan ke-2 BRI Liga 1 Alami Perubahan, Sudah Punya Tiket Nonton?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat