kievskiy.org

Mahfud MD: Hasil Autopsi Brigadir J Boleh Dibuka ke Publik

Prosesi pemakaman Brigadir J.
Prosesi pemakaman Brigadir J. /Antara/Wahdi Septiawan

PIKIRAN RAKYAT - Menteri koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD telah memberikan lampu hijau terkait pengungkapan hasil autopsi Brigadir J.

Dia menyatakan bahwa hasil autopsi jenazah Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J boleh dibuka ke publik.

Oleh karena itu, Mahfud MD menegaskan bahwa tidak benar jika hasil autopsi hanya boleh dibuka saat persidangan.

"Ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar," ucapnya kepada wartawan, Jumat, 29 Juli 2022.

Baca Juga: Terbongkar 4 Dugaan Pelanggaran Polri di Kasus Brigadir J, Pengamat: Seolah Tunggu Desakan Publik

"Yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," ujar Mahfud MD menambahkan.

Dia pun menekankan bahwa tidak ada larangan untuk membuka hasil autopsi ke publik, termasuk milik Brigadir J, dalam hukum.

"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," kata Mahfud MD.

Dia juga menyampaikan bahwa arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah benar akan membuka hasil autopsi ke publik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat