PIKIRAN RAKYAT - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto ungkap ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan Polri selama proses penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kasus dugaan polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J ini diduga menyalahi beberapa aturan dasar kepolisian.
"Itu beberapa Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar," kata Bambang.
Lebih lanjut, dia menilai kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan dalam kasus ini dapat berujung hilangnya kepercayaan publik pada polisi.
Baca Juga: Serial Drama 'Bad Parenting' Mengedukasi Masalah Keluarga, Didukung Melly Manahutu dan Samuel Rizal
Apa saja dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud sang pengamat kepolisian? Berikut penjabarannya.
1. Dugaan Pelanggaran Olah TKP
Dimulai dari langkah kepolisian mengambil rekaman CCTV, kemudian olah TKP yang dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, dan menunda pengumuman kepada publik.
Bambang mengapresiasi sikap polisi terbuka dalam menangani kasus tersebut, namun dia menyayangkan sempat terjadi penundaan pengumuman tewasnya Brigadir J kepada publik.