kievskiy.org

Pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo Sesalkan Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Ini Alasannya

Pihak istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati, mengaku keberatan atas pemakaman ulang dari Brigadir Joshua yang digelar dengan upacara kedinasan.
Pihak istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati, mengaku keberatan atas pemakaman ulang dari Brigadir Joshua yang digelar dengan upacara kedinasan. /Antara/Wahdi Septiawan

PIKIRAN RAKYAT - Pihak istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati, menyesalkan pemakaman ulang dari Brigadir Joshua yang digelar dengan upacara kedinasan.

Arman Hanis selaku pengacara menyebut Brigadir Joshua melakukan perbuatan tercela sehingga dinilainya tidak layak dimakamkan secara kepolisian.

Berdasarkan pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur. Pasal tersebut berbunyi:

Baca Juga: Kekasih Brigadir J Minta Perlindungan Polisi, Ada Apa?

“Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.”

“Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” kata Arman Hanis dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 28 Juli 2022.

Menurut Arman, Brigadir Joshua dalam kasusnya merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual sehingga tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan.

Baca Juga: Sindir Pengacara Brigadir J Mengarang Bebas, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo: Advokat itu Bukan Ahli Nujum

“Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” ujar Arman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat