kievskiy.org

10 Tersangka Kasus DNA Pro Dilimpahkan Bersama Barang Bukti ke Kejari Bandung, Siapa Saja?

Ilustrasi aplikasi trading. Polisi terbitkan red notice untuk tiga tersangka kasus DNA Pro.
Ilustrasi aplikasi trading. Polisi terbitkan red notice untuk tiga tersangka kasus DNA Pro. /Pixabay/Pexels

PIKIRAN RAKYAT – Kasus penipuan investasi robot trading PT DNA Pro Academy sudah sampai ke tahap dua.

Untuk itu, 10 tersangka lengkap dengan barang bukti aset yang terkumpul telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengkonfirmasi hal itu dalam gelaran konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Juli 2022.

“Kamis kemarin tanggal 28 sampai dengan hari ini Jumat (29 Juli 2022) telah dilaksanakan giat tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Bandung Kota,” ujarnya.

Baca Juga: Ivan Gunawan Kembali Diperiksa Terkait Kasus DNA Pro untuk Beri Keterangan Tambahan

Berdasarkan uraian Ramadhan, barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung terdiri atas puluhan item berbeda.

Diantaranya ada 14 unit mobil, 3 unit motor, 4 unit rumah, 2 unit apartemen, 2 unit tanah dan bangunan, serta 6 bidang tanah.

Tanah yang dimaksud diketahui tersebar di berbagai kota, yaitu Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, hingga Bali.

Selain itu, Ramadhan melaporkan bahwa terdapat alat komunikasi sebanyak 1 unit tablet dan 11 ponsel yang berhasil diamankan petugas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat