kievskiy.org

ACT Ketahuan Untung Rp450 Miliar dari Dana Umat, 'Bisnis Kotor' di Balik Kata Donasi

Ilustrasi kasus ACT.
Ilustrasi kasus ACT. / Pixabay/Mohammed_Hassan

PIKIRAN RAKYAT – Terbongkar banyak fakta baru terkait kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Salah satunya pemotongan sekitar 30 persen dari pengelolaan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Boeing beserta dana umat secara umum.

Melalui penelusuran tim penyidik, organisasi kemanusiaan dan kebencanaan ini meraup keuntungan masif dengan besaran uang fantastis untuk dimasukkan ke dalam saku pribadi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengemukakan fakta-fakta baru terkait kasus ACT, pada Jumat, 29 Juli 2022.

Baca Juga: Telusuri Aliran Dana ACT ke Luar Negeri, Mensos Risma Bakal Gandeng Interpol

Di kantor Divisi Humas Mabes Polri Jakarta, Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penemuan dikuliti setelah aparat mengetahui skema persentase pemotongan dana oleh ACT.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang per hari ini sebagian besar telah ditetapkan sebagai tersangka, dana dipotong sekitar 30 persen atau setara Rp450 miliar rupiah.

Mirisnya, jumlah itu merupakan jumlah keuntungan ilegal di luar dana Boeing dengan besaran RP130 miliar rupiah.

Yayasan memakai dali surat keputusan yang dikeluarkan oleh mereka sendiri, untuk membenarkan tindakan demikian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat