PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengagendakan permintaan keterangan terkait uji balistik senjata dalam kasus polisi tembak polisi.
Kejadian polisi tembak polisi yang tewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo akan dilakukan uji balistik pada Rabu 3 Agustus 2022.
"Jadi terkait peluru terus juga penggunaan senjata, kira-kira seputar itu," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi persnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin 1 Agustus 2022.
Baca Juga: Polisi Tangkap Wanita Pemeran Video Syur OnlyFans KW di Garut, Inisial D Janda Muda Anak Satu
Hal serupa dikemukakan komisioner lainnya, M Choirul Anam.
"Untuk melihat sebenarnya ini senjatanya siapa, pelurunya karakternya apa dan lain sebagainya," ucap Anam.
Hari itu, Komnas HAM juga menggali keterangan aide de camp (ADC) atau ajudan Ferdy, asisten rumah tangga pasangan Ferdy dan isterinya, Putri Candrawathi, serta petugas kesehatan yang melakukan tes PCR di rumah pribadi Ferdy, Jalan Saguling, Jakarta.
Baca Juga: Kuala Kencana, Kota Modern Pertama di Indonesia yang Terletak di Papua
Namun, petugas kesehatan urung hadir. Meskipun begitu, Komnas HAM memperoleh bukti berupa hasil tes PCR.