kievskiy.org

Blue Bird Digugat Rp11 Triliun oleh Pemegang Saham, Ternyata Ini Duduk Perkaranya

Ilustrasi - Pengunjung melihat armada angkutan umum Blue Bird.
Ilustrasi - Pengunjung melihat armada angkutan umum Blue Bird. /Antara/Muhammad Iqbal Antara/Muhammad Iqbal

PIKIRAN RAKYAT - PT Blue Bird Tbk digugat lebih dari Rp11 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh salah satu pemegang sahamnya.

Dilihat Pikiran-Rakyat.com dari situs PN Jaksel, Selasa, 2 Agustus 2022, gugatan tersebut dilayangkan oleh Elliana Wibowo dengan menunjuk Davi Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukum.

Selain perusahaan Blue Bird, gugatan dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL tersebut juga menggugat beberapa pihak, yakni Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.

Baca Juga: Pengakuan Tentara Bayaran Inggris, Hanya Kuat 9 Jam di Pertempuran Ukraina dan Memilih Kabur

Kemudian mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki.

 

Gugatan yang dilayangkan Elliana Wibowo ini terkait dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham pada Blue Bird Taxi dan Big Bird, serta saham salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.

Dalam gugatannya, dia pun menyampaikan alasannya membawa masalah perubahan AD/ART dan saham tersebut ke pengadilan.

Baca Juga: Induksi Alami dengan Hubungan Suami Istri Jelang Melahirkan, Bagaimana Caranya?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat