kievskiy.org

Diduga Miiliki HGU Ilegal, PT MASM Diadukan ke Kementerian ATR/BPN

Adapun terkait hal ini, Sawit Watch dan INTEGRITY juga telah mengadukan ke KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Adapun terkait hal ini, Sawit Watch dan INTEGRITY juga telah mengadukan ke KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. /Pikiran-Rakyat.com/Muhamad Rizky Pradila Pikiran-Rakyat.com/Muhamad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga ilegal milik PT Multi Sarana Argo Mandiri (MSAM) di kawasan hutan di Kotabaru, Kalimantan Selatan diadukan ke Kementerian ATR/BPN pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Pengaduan itu dilakukan Sawit Watch bersama Indrayana Center for Goverment, Constitution, and Society lantaran adanya dugaan sindikasi mafia tanah melalui penerbitan HGU.

Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo menyatakan, HGU tersebut diduga didapatkan PT. MSAM tanpa mendapat persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Baca Juga: Ngemis untuk Nyawer Biduan Dangdut, Kakek Ini Diamankan Satpol PP

"Perolehan HGU PT MSAM di Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru sangatlah problematik karena menyebabkan hutan negara sekitar 8.610 hektar hilang," kata Achmad kepada Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 3 Agustus 2022.

"Kemudian, secara ilegal menjadi aset PT MSAM berupa lahan perkebunan beralaskan HGU, tanpa keputusan pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK," tuturnya menambahkan.

Sementara itu, partner Integrity Harimuddin mengatakan, penerbitan HGU itu terjadi pada 4 September 2018.

Baca Juga: Program 'Jamu' Jadi Prioritas Pemprov Jabar, Tapi 2.360 Km Jalan di Jawa Barat Alami Kerusakan

Dari sana terbitlah Keputusan Menteri LHK Nomor 465/2018 dilokasi yang bisa disebut sama dan mengecilkan wilayah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat