PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bandung berupaya memerangi peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa izin cukai.
Pada tahun ini, sedikitnya 31.980 batang rokok ilegal dari berbagai merek telah disita oleh Satpol PP Kabupaten Bandung.
"Hingga Juni 2022, total barang bukti yang disita Satpol PP Kabupaten Bandung sebanyak 31.980 batang, terdiri dari 21 merek," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Kawaludin, Rabu 27 Juli 2022.
Dia menjelaskan, penyitaan itu dilakukan dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di beberapa kecamatan.
Baca Juga: Pakar Minta Pemerintah Beri Bogor Timur DOB Setelah Papua Dimekarkan, Ini Alasannya
Di antaranya Kecamatan Soreang, Ciwidey, Ciparay, Majalaya, Nagreg, Rancaekek, Cileunyi, dan Solokanjeruk.
Operasi tersebut digelar sejak awal tahun 2022, dengan pendampingan Satpol PP Jawa Barat dan Bea Cukai.
Kawaludin mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk me - mutus peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Telusuri Aliran Dana ACT ke Luar Negeri, Mensos Risma Bakal Gandeng Interpol