kievskiy.org

Ratusan Kardus Rokok Ilegal Diamankan, Nilai Barangnya Rp3 Miliar

Ilustrasi rokok.*
Ilustrasi rokok.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Polres Pyakumbuh, Sumatera Barat berhasil meringkus pelaku penimbun rokok ilegal di salah satu rumah warga di Joeong Sikabu Padang Panjang, Kinagarian Sikabu-kabu, Kecamatan Luak Labupaten Limapuluh Kota, pada Kamis 12 Februari 2021.

Bukan puluhan, rokok ilegal yang ditemukan oleh pihak kepolisian memiliki jumlah 305 kardus dengan merek Luffman.

Penemuan ini berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan soal adanya rumah yang diduga menjadi tempat penimbunan rokok ilegal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 13 Februari 2021: Cancer, Leo, dan Virgo, Ujian Komitmen dengan Pasangan Melanda

"Berdasarkan hasil penyelidikan Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh didapati informasi adanya rumah yang bertempat di Jorong Sikabu Padang Panjang yang dijadikan tempat penimbunan rokok ilegal," kata Kasat reskrim Polres Payakumbuh, AKP M. Rosidi.

Terkait penemuan tersebut, Bea Cukai Teluk Bayur Sumatera Barat mengungkap besaran nilai dari ratusan kardus rokok ilegal yang berhasil diamankan.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur, Baskoro mengatakan diperikarakan nilai dari 305 kardus roko ilegal merek Luffman itu mencapai Rp3 miliar.

"Dari 305 kardus terseut berarti ada 152.500 bungkus roko dengan jumlah 3.050.000 batang, dengan perkiraan nilai barangnya kurang lebih Rp3 miliar" ujarnya di Payakumbuh Sumbar, Jumat 12 Februari 2021.

Baca Juga: Jokowi Tegur Pemerintah Daerah Soal Kebijakan Lockdown yang Kerap Keliru: untuk Apa?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat