kievskiy.org

Bea Cukai Semarang Musnahkan 570.233 Rokok Ilegal, DJBC Beberkan Kerugian Negara

Ridwan Kamil sebut ruang merokok bersama jadi sumber penyebaran covid-19.G
Ridwan Kamil sebut ruang merokok bersama jadi sumber penyebaran covid-19.G /Pixabay/Gerd Altmann

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan di beberapa lokasi di Indonesia, terutama rokok. 

Bea Cukai Semarang dikabarkan telah memusnahkan 570.233 batang rokok ilegal.

Rokok ilegal yang dimusnahkan ini terdiri dari sigaret mesin dan sigaret kretek tangan berbagai merk.

Baca Juga: Sering Bikin Salfok, Ternyata Ini Makna Tato yang Ada di Tubuh Chef Renatta

“Pemusnahan ini merupakan hasil dari 14 penindakan dari periode Mei 2019 hingga Juni 2020. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp216,82 juta,” ungkap Sucipto, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang.

Rokok yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan penindakan yang dilakukan terhadap sarana pengangkut yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang, dan juga hasil operasi pasar bersama-sama dengan Satpol PP di wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang.

Selain itu, pada tahun 2020, Bea Cukai Semarang telah melakukan penyidikan terhadap empat kali penindakan dan menahan enam orang tersangka serta mengamankan 2.174.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp988,52 juta.

Baca Juga: Test Drive Mitsubishi Xpander Cross: Real MPV dengan Cita Rasa SUV

Sebagaimana diberitakan iNSulteng.com dalam artikel, "DJBC Musnahkan Rokok Ilegal, Segini Kerugian Negara Jika Beredar di Masyarakat!", penyidikan tersebut telah dinyatakan lengkap (P21), dan atas barang bukti beserta tersangka telah diserah terimakan kepada pihak Kejaksaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat