kievskiy.org

Barang Ilegal Senilai Rp5 Miliar Dimusnahkan, Bea Cukai: Jalankan Amanah UU

Sejumlah petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu 18 November 2020.
Sejumlah petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu 18 November 2020. /ANTARA FOTO/Umarul Faruq

PIKIRAN RAKYAT - Bea Cukai dilaporkan memusnahkan barang-barang ilegal secara serentak di tujuh kantor pengawasan di wilayah Jawa Barat.

Pemusnahan barang ilegal tersebut dilakukan terhadap barang-barang hasil penindakan Bea Cukai di wilayah Jawa Barat periode 2017 hingga 2020 di Bandung, Cikarang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Cirebon, dan Tasikmalaya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Jabar Saipullah Nasution menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bentuk sosialisasi pada masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai.

Baca Juga: Palembang Punya Mal Pelayanan Publik, Tjahjo Kumolo: Jokowi Inginkan Pelayanan yang Cepat

Pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan wujud komitmen Bea Cukai bersama dengan instansi pemerintah, dan aparat penegak hukum di lingkungan Jawa Barat untuk menekan peredaran barang kena cukai.

"Pemusnahan ini juga dilakukan dalam rangka menjalankan amanah UU Cukai dalam tata Kelola dana bagi hasil cukai hasil tembakau," kata Saipullah, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.

Dalam pemusnahan barang ilegal tersebut, total nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp5.075.690.465 dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara mencapai Rp3.431.634.396.

Baca Juga: Berkas Sudah Lengkap, Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif Budi Budiman Kembali Penuhi Panggilan KPK

Lebih lanjut disampaikan Saipullah bahwa potensi kerugian imateriil lainnya lebih besar, lantaan dampak negatif masyarakat berupa ancaman kesehatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat