kievskiy.org

Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Liquid Vape Ilegal

Ilustrasi - Liquid vape ikut dimusnahkan Bea Cukai Bekasi.
Ilustrasi - Liquid vape ikut dimusnahkan Bea Cukai Bekasi. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

 

PIKIRAN RAKYAT - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan puluhan liter cairan rokok elektrik illegal, Rabu, 25 November 2020.

 Barang bukti itu merupakan hasil tangkapan yang dilakukan selama 2018 hingga 2020.

“Barang-barang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan sehingga kami musnahkan. Namun tentunya dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan terkait covid-19,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Bobby Situmorang di sela pemusnahan di Kantor Bea Cukai Bekasi, Cikarang.

Baca Juga: LINK Live Streaming Inter vs Real Madrid di Liga Champions di SCTV dan Vidio.com

Adapun barang kena cukai yang dimusnahkan yakni  20.216 gram tembakau iris, 277.200 batang sigaret dan 46.490 milliliter HPTL Liquid Vape. 

“Keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan adalah sebesar Rp247,7 juta lebih,” ujarnya.

Bobby mengatakan, peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya berkaitan dengan kerugian materil namun juga imateril yang justru lebih besar.

Baca Juga: Hujan Deras Mengguyur Ciawi Tasikmalaya,  Banjir dan Longsor Terjang Tiga Desa

“Potensi kerugian immaterial tidak dapat diperhitungkan seperti timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat, berupa ancaman kesehatan akibat mengkonsumsi barang kena cukai ilegal, dan munculnya berbagai tindak kriminal akibat peredaran ilegal minuman mengandung etil alkohol,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat