kievskiy.org

Melonjak 4 Kali Lipat, Jawa Barat Jadi Target Pasar Rokok Ilegal, Bea Cukai: Bukan Lagi Cuma Transit

Ilustrasi rokok.*
Ilustrasi rokok.* /Pexels.

PIKIRAN RAKYAT - Imbas pandemi, sepanjang 2020 Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat melakukan 1.200 kali penindakan peredaran rokok ilegal. Angka tersebut naik tajam dari sebelumnya hanya 300 kali penindakan pada 2019.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Barat, Saipullah Nasution mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan meningkatnya peredaran rokok illegal di Jabar.

Diantaranya dikarenakan naiknya tarif rokok yang berdampak pada harga produk. Khususnya produk dari industri golongan 1 yang sebelumnya dikisaran Rp 25.000.

Baca Juga: Budi Gunadi Resmi Jadi Menkes Ganti Terawan, Anggota DPR Sebut Sang Menteri Harus Jawab Keraguan

Namun dengan adanya kenaikan tarif, harga rokok dari industri golongan tersebut naik sekitar Rp 5.000. Ditengah tekanan pandemi, kenaikan tersebut diperkirakan membebani masyarakat sehingga tidak sedikit yang mulai mencari rokok illegal.

Kemudian, juga diperkuat faktor jumlah penduduk Jabar yang besar membuat daerah ini kita menjadi target pasar dari produk rokok illegal tersebut.

"Kita tidak lagi daerah transit langsung dari pemakai. Kan rata-rata pembuatan rokok ilegal itu dari Jateng dan Jatim, Jabar hanya transit dan masuk ke Sumatera, sekarang berhenti disini di Jabar.

Baca Juga: Teradi Ledakan di Kantor KAMI, Satpam: Pelaku Dua Orang Boncengan

Karena konsumennya tinggi, dengan penduduk 50 juta ada sekitar 50 persennya pengguna dan pengedar rokok ilegal," katanya yang ditemui saat Kegiatan Sambung Rasa Kemenkeu Peduli, di Bandung, Rabu 23 Desember 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat