kievskiy.org

Cukai Rokok Naik 12,5 Persen di Awal 2021, Ahli Kesehatan Masyarakat: Harusnya 25 Persen

Ilustrasi tembakau.
Ilustrasi tembakau. /Pixabay


PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021 sebesar 12,5 persen.

Menanggapi kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen tersebut, Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso mengapresiasi dan menyambut baik langkah tersebut.

“Apresiasi kepada pemerintah atas kenaikan cukai rokok 12,5 persen yang akan segera diberlakukan Februari tahun depan,” kata Sumarjati melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, 11 Desember 2020 sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Penjualan Kendaraan Digenjot dengan Aplikasi

Kendati demikian, Sumarjati menyebut bahwa kenaikan cukai rokok yang diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tersebut belum cukup ideal untuk menurunkan prevalensi perokok, khususnya penikmat kretek dikalangan anak.

Di samping itu, Ketua TCSC-IAKMI itu juga menyayangkan pembatalan penyederhanaan cukai rokok, meskipun celah tarifnya diperkecil.

Menurutnya, penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau secara merata bakal menjadi instrumen yang ideal untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menurunkan konsumsi sigaret di Tanah Air.

Baca Juga: Bikin Raffi Ahmad Kaget, Amanda Caesa Blak-blakan Soal Kebiasaannya Berbelanja

Menurutnya, agar membuat rokok sungguh-sungguh tidak terjangkau, pemerintah seharusnya menaikan cukai rokok sebesar 25 persen, bahkan melarang penjualan rokok batangan.

“Pemerintah seharusnya menaikan cukai rokok 25 persen, harga jual eceran 57 persen, dan melarang penjualan rokok batangan agar membuat rokok sungguh-sungguh tidak terjangkau,” katanya mengungkapkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat