kievskiy.org

Cukai Rokok Resmi Naik 12,5 Persen di Tahun 2021, Ini Penjelasan Sri Mulyani

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /Instagram/@kemenkeuri

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021.

Kenaikan bea cukai rokok tersebut dikabarkan naik sebesar 12,5 persen.

Hal ini sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menekankan sumber daya manusia (SDM) maju serta Indonesia unggul.

Baca Juga: Kerap Kesepian sejak Tinggal di Bali, Jessica Iskandar Akui Menangis Tiap Malam Selama 3 Bulan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun menjelaskan alasan di balik naiknya cukai rokok di tahun 2021. 

“Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT),” kata Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.

Menkeu merinci untuk industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen, dan sigaret putih mesin naik II B naik 18,1 persen. Kemudian untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B naik 15,4 persen.

Sementara itu, untuk industri sigaret kretek tangan tarif cukainya tidak berubah atau tidak dinaikkan yang artinya kenaikannya nol persen karena memiliki unsur tenaga kerja terbesar.

Baca Juga: Azka Aurada Meninggal Dunia, Terakhir Unggah Puji Kekasih yang Selalu di Sampingnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat