kievskiy.org

Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Komnas Pengendalian Tembakau Minta Petani Tidak Khawatir

Pita cukai rokok: Tarif cukai rokok naik pada Februari 2021.
Pita cukai rokok: Tarif cukai rokok naik pada Februari 2021. /ANTARA / Akhmad Nazaruddin Lathif

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah resmi menaikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen pada Februari 2021 mendatang.

Kenaikan cukai rokok tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Kamis, 10 Desember 2020.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kenaikan cukai rokok tersebut sesuai dengan visi dan misi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yakni untuk menekankan sumber daya manusia (SDM) maju serta Indonesia unggul.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi Menteri Sosial Juliari Batubara, DPR: Banyak Terjadi Kongkalikong

Sementara itu, Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau Prof Hasbullah Thabrany mengatakan bahwa petani tembakau dan cengkeh tidak perlu khawatir dengan kenaikan cukai rokok tersebut, sebagaiamana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

“Petani tidak perlu khawatir. Justru sebaliknya kenaikan cukai akan meningkatkan pendapatan negara yang hasilnya sangat bisa dialokasikan untuk perbaikan nasib petani yang selama ini susah,” kata Hasbullah dalam konferensi pers yang diadakan secara virtual pada Jumat, 11 Desember 2020.

Lebih lanjut, Hasbullah menuturkan bahwa pemerintah perlu serius memikirkan nasib petani yang selama ini tidak memiliki posisi tawar dalam menjual hasil perkebunannya.

Baca Juga: Soal Dugaan Politik Uang di 3 Daerah di Jawa Barat saat Pilkada 2020, Bawaslu Jabar: Masih Ditangani

Melalui cukai, menurutnya pemerintah dapat membangun iklim yang lebih sehat bagi petani dan membantu petani tembakau beralih tanam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat