PIKIRAN RAKYAT - Peredaran rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berhasil digagalkan pihak kepolisian Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Jakarta.
Dalam kasus peredaran rokok ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya juga meringkus dua orang tersangka.
Kedua tersangka yang diketahui berinisial AM (25) dan M (50) ditangkap di lokasi dan laporan berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Januari 2022 membeberkan perihal penangkapan AM dan M.
Menurutnya, tersangka AM berhasil diringkus di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada 6 Januari 2022 lalu.
AM berperan sebagai penjual rokok ilegal yang dilakukan secara online.
Zupan menerangkan bahwa AM telah melakukan penjualan rokok ilegal selama enam bulan.
Sementara itu, tersangka M ditangkap di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan pada 12 Januari 2022.