kievskiy.org

Polisi Gagalkan Peredaran 450.000 Batang Rokok Ilegal di Jabodetabek, Dua Tersangka Diamankan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers. /Dok. PMJ News/Yeni Dok. PMJ News/Yeni

PIKIRAN RAKYAT - Peredaran rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berhasil digagalkan pihak kepolisian Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Jakarta.

Dalam kasus peredaran rokok ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya juga meringkus dua orang tersangka.

Kedua tersangka yang diketahui berinisial AM (25) dan M (50) ditangkap di lokasi dan laporan berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Januari 2022 membeberkan perihal penangkapan AM dan M.

Baca Juga: Tersiar Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Raffi Ahmad Minta Waktu untuk Klarifikasi, Ada Apa?

Menurutnya, tersangka AM berhasil diringkus di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada 6 Januari 2022 lalu.

AM berperan sebagai penjual rokok ilegal yang dilakukan secara online.

Zupan menerangkan bahwa AM telah melakukan penjualan rokok ilegal selama enam bulan.

Sementara itu, tersangka M ditangkap di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan pada 12 Januari 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat