kievskiy.org

Karna Wijaya Dihukum Sanksi Etik oleh UGM Setelah Dugaan Penyebaran Ujaran Kebencian

Guru Besar UGM, Karna Wijaya terkena sanksi etik karena dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap Ade Armando.
Guru Besar UGM, Karna Wijaya terkena sanksi etik karena dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap Ade Armando. /Pixabay/Qimono

PIKIRAN RAKYAT - Karna Wijaya yang sehari-hari menjadi guru besar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta baru terkena sanksi etik karena dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap Ade Armando.

Karna Wijaya dijatuhkan sanksi etik oleh UGM setelah sang guru besar terlibat dugaan penyebaran ujaran kebencian dalam kasus pengeroyokan Ade Armando.

Diketahui, sanksi etik terhadap Karna Wijaya tercantum dalam Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1843/UN 1.P/KPT/DSDM/2022, yang ditandatangani Rektor UGM Ova Emilia pada 19 Juli 2022.

Lebih lanjut, sanksi etik yang menjerat Karna Wijaya berasal dari pertimbangan dewan kehormatan UGM.

Baca Juga: Profil Kades Lambangsari Bekasi Pipit Heryanti, Pejabat Cantik yang Diduga Maling Uang Rakyat Rp466 Juta

"Sanksi etik dalam Keputusan Rektor ini telah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Universitas (Gadjah Mada) melalui Keputusan Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2022 pada tanggal 17 Juni 2022," kata Ova Emilia dalam keterangan tertulisnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Ova, lantas memaparkan dampak dari sanksi etik adalah perintah wajib untuk Karna Wijaya menyampaikan permintaan maaf dalam media massa nasional.

Disebutkan, permintaan maaf Karna Wijaya memiliki batas waktu paling lambat 14 hari sejak Keputusan Rektor berlaku.

Kemudian berikutnya, Karna Wijaya juga harus berjanji tidak mengulangi perbuatan tercela yang serupa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat