kievskiy.org

Enam Tersangka Pengeroyokan Ade Armando Segera Disidang

Ade Armando, aktivis media sosial dan dosen UI.
Ade Armando, aktivis media sosial dan dosen UI. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT – Kasus pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima limpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti pada Rabu, 25 Mei 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan surat dakwaan setelah menerima limpahan berkas dan barang bukti.

Baca Juga: Bahaya Mengintai di Sungai Aare Tempat Anak Ridwan Kamil Hilang, Korban Didominasi Laki-Laki Muda

Polda Metro Jaya menyerahkan 6 tersangka dalam pelimpahan berkas ini di antaranya Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Keenam tersangka tersebut ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai tanggal 25 Mei 2022 sampai tanggal 13 Juni 2022,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel, dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada 27 Mei 2022.

Baca Juga: Berkaca dari Anak Ridwan Kamil yang Hilang, Simak Panduan Aman Berenang di Sungai

Para tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando akan segera menjalani persidangan.

Ade Armando merupakan aktivis media sosial dan dosen UI. Pengeroyokan terhadap Ade Armando terjadi ketika dia menghadiri demonstrasi mahasiswa pada 11 April 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat